JAKARTA, iNews.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan menindak tegas pihak-pihak yang menyebarkan informasi palsu atau hoaks terkait aksi demonstrasi. Penindakan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sigit mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami sejumlah akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi menyesatkan dan berpotensi memecah belah masyarakat. Pernyataan itu disampaikan menyusul penangkapan terduga penyebar hoaks terkait demonstrasi Agustus oleh Polda Metro Jaya.
"Saat ini sedang dilaksanakan pendalaman oleh tim, nanti pada saatnya akan kita informasikan," kata Sigit di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Menurut Sigit, kebebasan berpendapat merupakan hak setiap warga negara. Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab dengan menyampaikan informasi yang benar dan tidak melanggar hukum.
"Kebebasan itu ada, namun jangan melakukan hal-hal yang sifatnya melanggar, apalagi kemudian membuat berita-berita yang tidak benar," ujar Sigit.