Kapolri Janji Selidiki Grup Facebook Fantasi Sedarah: Kami Tindak Tegas!

Nur Khabibi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji akan menindak tegas grup Facebook 'Fantasi Berdarah'. Hal itu disampaikan di Jakarta pada Minggu (18/5/2025) (foto: iNews..id)

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji akan menyelidiki heboh konten hubungan sedarah atau inses dalam grup Facebook 'Fantasi Sedarah'. Pihaknya pun akan menindak tegas.

"Terhadap hal-hal yang berdampak khususnya ini ancamannya terhadap masyarakat luas, Polri tentunya akan melakukan pendalaman, penyelidikan, dan tentunya kami tindak tegas," ucap Sigit usai menghadiri Silaturahmi Siswa Terpilih SMA Kemala Taruna Bhayangkara di PTIK, Minggu (18/5/2025). 

"Itu bagian dari komitmen kita," tutur dia melanjutkan. 

Sementara itu, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya akan mengusut tuntas segala sesuatu berkaitan grup facebook Fantasi Sedarah, yang viral di media sosial dan mendapatkan banyak kecaman tersebut.

"Adanya grup Facebook yang baru-baru sedang ramai dibahas, yang nama akunnya Fantasi Sedarah. Kami akan menyelidiki dan mendalami segala sesuatu yang ada di akun Facebook tersebut," ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (16/5/2025).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

Percepat Pemulihan di Aceh Tamiang, Polri Kerahkan Alat Berat hingga Bangun 300 Sumur Bor

Nasional
2 hari lalu

Presiden Prabowo Bareng Didit Kunjungi Rumah Kapolri di Hari Natal

Nasional
3 hari lalu

Kapolri Tinjau 2 Gereja di Jakarta, Pastikan Pengamanan dan Pelayanan Misa Malam Natal

Nasional
3 hari lalu

Tinjau Stasiun Pasar Senen, Kapolri Pastikan Fasilitas Mudik Nataru Nyaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal