Kapolri Jelaskan Peran 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ada yang Perintah Tembakkan Gas Air Mata

riana rizkia
Ilustrasi Stadion Kanjuruhan. Polri menetapkan 6 tersangka tragedi Kanjuruhan (Foto: MNC)

JAKARTA, iNews.id - Polri menetapkan enam tersangka dalam kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang. Mereka diduga punya keterlibatan dalam tragedi tersebut.

"Kemungkinan bisa bertambah (tersangka)," kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kamis (6/10/2022).

Tersangka pertama yakni Direktur Utama LIB Akhmad Hadian Lukita diduga melanggar pasal 359 KUHP dan 360 dan juga pasal 103 juncto pasal 52 UU RI nomor 11 tahun 2002, tentang keolahragaan. 

"PT LIB di mana tadi sudah saya sampaikan yang bertanggung jawab setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi, namun pada saat menunjuk stadion, persyaratan fungsinya belum dicukupi," kata Sigit.

Tersangka kedua yakni Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris. Pasal yang disangkakan 359 KUHP dan 360 dan juga pasal 103 juncto pasal 52 UU RI nomor 11 tahun 2002, tentang keolahragaan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Prabowo Ingin Taruna Nusantara Cetak Pemimpin yang Antikorupsi 

Nasional
16 jam lalu

Prabowo Ungkap Keunggulan SMA Taruna Nusantara, Bandingkan dengan Sekolah di Malaysia dan Inggris

Nasional
16 jam lalu

Prabowo Puji Lulusan SMA Taruna Nusantara: Banyak Lulusan Menonjol di Tingkat Nasional

Nasional
16 jam lalu

Prabowo Resmikan SMA Taruna Nusantara Kampus Malang, Harap Lulusan Berperan Bangun Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal