Kapolri Jelaskan Peran 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ada yang Perintah Tembakkan Gas Air Mata

riana rizkia
Ilustrasi Stadion Kanjuruhan. Polri menetapkan 6 tersangka tragedi Kanjuruhan (Foto: MNC)

JAKARTA, iNews.id - Polri menetapkan enam tersangka dalam kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang. Mereka diduga punya keterlibatan dalam tragedi tersebut.

"Kemungkinan bisa bertambah (tersangka)," kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kamis (6/10/2022).

Tersangka pertama yakni Direktur Utama LIB Akhmad Hadian Lukita diduga melanggar pasal 359 KUHP dan 360 dan juga pasal 103 juncto pasal 52 UU RI nomor 11 tahun 2002, tentang keolahragaan. 

"PT LIB di mana tadi sudah saya sampaikan yang bertanggung jawab setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi, namun pada saat menunjuk stadion, persyaratan fungsinya belum dicukupi," kata Sigit.

Tersangka kedua yakni Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris. Pasal yang disangkakan 359 KUHP dan 360 dan juga pasal 103 juncto pasal 52 UU RI nomor 11 tahun 2002, tentang keolahragaan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Kapolri Sempat Ajukan Anggota Tim Reformasi dan Ditolak Prabowo? Ini Kata Istana

Nasional
4 hari lalu

Wapres Gibran Pimpin Tanam Jagung Serentak Polri, Dukung Swasembada Pangan

Nasional
5 hari lalu

Demokrat Ungkap SBY dan Kapolri Ngobrol Akrab di Acara HUT ke-80 TNI: Tak Ada Masalah

Nasional
5 hari lalu

Demokrat Perlihatkan Foto SBY Ngobrol Akrab dengan Kapolri, Ada Gibran Nyimak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal