Kapolri Jelaskan Peran 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ada yang Perintah Tembakkan Gas Air Mata

riana rizkia
Ilustrasi Stadion Kanjuruhan. Polri menetapkan 6 tersangka tragedi Kanjuruhan (Foto: MNC)

"Di pasal 3 disebutkan Panpel bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kejadian," ujar Sigit.

Atas kelalaian itu, terjadi overkapasitas penonton. Abdul Haris juga diduga tidak mengindahkan rekomendasi Polres Malang terkait keamanan.

Tersangka ketiga yakni Security Steward Suko Sutrisno. Pasal yang disangkakan 359 KUHP dan 360 dan juga pasal 103 juncto pasal 52 UU RI nomor 11 tahun 2002, tentang keolahragaan.

"Bertanggung jawab terhadap kejadian ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan sehingga melanggar ayat 1 regulasi keselamatan dan keamanan panpel wajib membuat panduan keselamatan dan keamanan," ujarnya.

"Memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang saat terjadi insiden," kata Sigit.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Polri Siapkan Rekayasa Lalin di Jalan Tol hingga Arteri saat Arus Mudik 2026

Nasional
6 jam lalu

Lebaran Berpotensi Diguyur Hujan, Kapolri Instruksikan Jajaran Antisipasi Bencana

Nasional
7 jam lalu

Kapolri-Panglima TNI Pimpin Apel Operasi Ketupat 2026, Pastikan Kelancaran Mudik Lebaran

Nasional
1 hari lalu

Kapolri Tegaskan Sinergi TNI-Polri dan Elemen Bangsa Kunci Utama Jaga NKRI 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal