Kapolri Jelaskan Peran 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ada yang Perintah Tembakkan Gas Air Mata

riana rizkia
Ilustrasi Stadion Kanjuruhan. Polri menetapkan 6 tersangka tragedi Kanjuruhan (Foto: MNC)

"Di pasal 3 disebutkan Panpel bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kejadian," ujar Sigit.

Atas kelalaian itu, terjadi overkapasitas penonton. Abdul Haris juga diduga tidak mengindahkan rekomendasi Polres Malang terkait keamanan.

Tersangka ketiga yakni Security Steward Suko Sutrisno. Pasal yang disangkakan 359 KUHP dan 360 dan juga pasal 103 juncto pasal 52 UU RI nomor 11 tahun 2002, tentang keolahragaan.

"Bertanggung jawab terhadap kejadian ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan sehingga melanggar ayat 1 regulasi keselamatan dan keamanan panpel wajib membuat panduan keselamatan dan keamanan," ujarnya.

"Memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang saat terjadi insiden," kata Sigit.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Prabowo Ingin Taruna Nusantara Cetak Pemimpin yang Antikorupsi 

Nasional
18 jam lalu

Prabowo Ungkap Keunggulan SMA Taruna Nusantara, Bandingkan dengan Sekolah di Malaysia dan Inggris

Nasional
18 jam lalu

Prabowo Puji Lulusan SMA Taruna Nusantara: Banyak Lulusan Menonjol di Tingkat Nasional

Nasional
18 jam lalu

Prabowo Resmikan SMA Taruna Nusantara Kampus Malang, Harap Lulusan Berperan Bangun Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal