JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkapkan ada 11 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tiga dari perusahaan tersebut merupakan penanaman modal asing (PMA), sementara proses penanganan hukum masih berjalan.
Kapolres Jenderal Suyudi menyampaikan perkembangan penanganan kasus karhutla itu kepada awak media seusai Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026.
"Kita sudah tetapkan 11 tersangka korporasi. Tiga di antaranya adalah PMA, sementara masih dalam proses," katanya, Rabu (21/10/2026).
Saat ditanya mengenai kemungkinan penambahan tersangka korporasi di wilayah Kalimantan, Kapolri menyebut hal itu termasuk dalam penanganan perkara yang sedang berlangsung. Dia kembali menegaskan bahwa tiga dari korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan perusahaan asing.
"Di antaranya itu, 3 itu (PMA)," ujarnya.
Meski begitu, Kapolri Jenderal Suyudi belum mengungkapkan nama perusahaan yang terseret dalam kasus tersebut. Dia menyatakan informasi mengenai identitas korporasi akan disampaikan pada kesempatan berikutnya.