Kapolri Jenderal Suyudi: 11 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, 3 Perusahaan Asing

Binti Mufarida
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkapkan 11 korporasi menjadi tersangka kasus karhutla, termasuk tiga perusahaan penanaman modal asing. (Foto: iNews/Binti Mufarida)

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkapkan ada 11 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tiga dari perusahaan tersebut merupakan penanaman modal asing (PMA), sementara proses penanganan hukum masih berjalan.

Kapolres Jenderal Suyudi menyampaikan perkembangan penanganan kasus karhutla itu kepada awak media seusai Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026.

"Kita sudah tetapkan 11 tersangka korporasi. Tiga di antaranya adalah PMA, sementara masih dalam proses," katanya, Rabu (21/10/2026).

Saat ditanya mengenai kemungkinan penambahan tersangka korporasi di wilayah Kalimantan, Kapolri menyebut hal itu termasuk dalam penanganan perkara yang sedang berlangsung. Dia kembali menegaskan bahwa tiga dari korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan perusahaan asing.

"Di antaranya itu, 3 itu (PMA)," ujarnya.

Meski begitu, Kapolri Jenderal Suyudi belum mengungkapkan nama perusahaan yang terseret dalam kasus tersebut. Dia menyatakan informasi mengenai identitas korporasi akan disampaikan pada kesempatan berikutnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
12 jam lalu

Prabowo Sebut Pelaku Karhutla sebagai Terorisme Lingkungan: Ini Kejahatan Kemanusiaan

13 jam lalu

Prabowo Perintahkan Cabut Izin Perusahaan Terlibat Karhutla, Singgung Negara Penghina Indonesia

13 jam lalu

Prabowo Sebut Ada Campur Tangan Manusia dalam Karhutla, Perintahkan Aparat Usut Tuntas

14 jam lalu

DPR Desak BNPB Cegah Karhutla Sejak Dini, Bukan Hanya Padamkan Api

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal