Kapolri Jenderal Tito Karnavian Akan Berkantor di Papua hingga 10 Hari

Irfan Ma'ruf
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian akan berangkat Papua pada Senin (2/9/2019) sore. Keduanya juga akan berkantor di Papua.

Panglima TNI Hadi Tjahjanto tidak dapat memastikan berapa lama berkantor di wilayah timur Indonesia itu. Sedangkan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnvian kemungkinan 10 hari.

"Mungkin 4-10 hari di situ, sangat tergantung situasi dan kondisi Papua dan seluruh wilayah Indonesia karena tanggung jawab bapak Kapolri dan TNI sesuai regulasi," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol M Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/9/2019).

Dia mengungkapkan, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian bersama Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto akan berangkat pada pukul 16.00 WIB. Keduanya akan melakukan dialog dengan tokoh yang dianggap penting masyarakat untuk menjamin keadaan.

"Tujuannya untuk menjamin keamanan agar situasi kembali sangat kondusif, walau saat ini relatif kondusif. Jadi masyarakat Papua dan Papua Barat bisa melakukan aktivitas seperti sedia kala," tuturnya.

Selain itu Iqbal menambahkan, kedua orang petinggi keamanan negara tersebut juga akan meninjau pelaksanaan proses penegakan hukum. Saat ini sebanyak 6.000 pasukan gabungan TNI-Polri diperbantukan untuk menjaga wilayah di Papua dan Papua Barat. Mereka disebar di beberapa titik di antaranya Jayapura, Nabire, Paniai, Deiyai, Manokwari, Sorong dan Fakfak.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan telah memerintahkan Kapolda Papua Irjen Rudolf Albert Rodja dan Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak untuk mengeluarkan maklumat larangan demonstrasi. Perintah larangan tersebut untuk mencegah aksi anarkistis.

"Saya sudah perintahkan kepada Kapolda Papua dan Papua Barat untuk mengeluarkan maklumat, maklumat untuk melakukan larangan demonstrasi atau unjuk rasa yang potensial anarkis," katanya.

Atas intruksi Kapolri tersebut, Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat mengeluarkan Maklumat bernomor MAK/08/IX/2019 itu dikeluarkan di Manokwari tertanggal 1 September 2019 dan ditandatangi Kepala Polda Papua Barat, Brigjen Pol Herry Rudolf F Nahak.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Gempa Besar Magnitudo 6,1 Guncang Supiori Papua

Bisnis
13 hari lalu

Guru Ini Dirikan AgenBRILink di Pedalaman Papua, Dorong Inklusi dan Literasi Keuangan bagi Masyarakat

Nasional
19 hari lalu

Daftar Nama 3 Prajurit TNI di Papua Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa, Anggota Koops Habema

Nasional
19 hari lalu

Salut! 3 Prajurit TNI Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa usai Operasi Hadapi KKB OPM

Nasional
25 hari lalu

Gempa Besar Magnitudo 6,6 Guncang Sarmi Papua, Tak Berpotensi Tsunami

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal