Kapolri Luncurkan 4 Inovasi Lalu Lintas, Urus Tilang hingga STNK Kini Serba Digital

Puteranegara Batubara
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Istimewa)

Tak hanya pembayaran, sistem tersebut juga mengatur pengembalian selisih uang titipan. Setelah putusan pengadilan, apabila nilai denda lebih rendah dari uang yang telah dititipkan, selisihnya dikembalikan kepada pengguna melalui sistem.

Transformasi juga menyasar dokumen kendaraan melalui STNK Digital. Data kendaraan dapat diakses melalui ponsel, terhubung dengan pangkalan data Korlantas, serta dilengkapi kode QR dinamis tersertifikasi.

Selain memudahkan masyarakat dan petugas saat pemeriksaan, sistem tersebut dirancang memperkuat perlindungan terhadap pemalsuan dokumen kendaraan.

Kemudian, Korlantas menghadirkan Kios SIM untuk memangkas ketergantungan masyarakat terhadap antrean di Satpas. Setelah memperpanjang SIM A atau SIM C secara digital melalui layanan SINAR, masyarakat dapat mencetak sendiri SIM fisik dengan memindai kode QR SIM Digital.

"Dengan mekanisme ini, pengambilan SIM tidak lagi bergantung pada antrean di Satpas. Saat ini, satu unit Kios SIM tersedia sebagai prototipe," lanjut keterangan tersebut.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
4 bulan lalu

Cara Perpanjang STNK Motor dan Mobil, Simak Syarat hingga Biayanya

2 tahun lalu

Cara Cek STNK Motor Baru Sudah Jadi atau Belum, Selain ke Dealer Bisa Klik Aplikasi Ini

2 tahun lalu

Uji Emisi Diusulkan Jadi Syarat Perpanjang STNK, Bagaimana Kendaraan Listrik?

6 hari lalu

Jenderal Listyo Sigit: Suatu Hari Perempuan Bisa Menjadi Kapolri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal