Kapolri Terbitkan Surat Telegram Penegakan Hukum Pelanggar Protokol Kesehatan

Antara
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. (Foto: Divisi Humas Polri).

Kapolri juga meminta jajarannya menegakkan hukum secara tegas jika ada upaya penolakan, ketidakpatuhan atau upaya lain yang menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas kamtibmas.

"Oleh karena itu aparat harus melaksanakan STR dengan tegas dan ada konsekuensi sanksi bagi yang tidak melaksanakannya. Ini sudah menjadi kebijakan pimpinan Polri dan harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh secara tegas demi keselamatan jiwa masyarakat," ujar Sigit.

Bagi jajaran Polri yang tidak mampu melaksanakan penegakan hukum secara tegas, akan dilakukan evaluasi dan diberikan sanksi.

Selain penegakkan hukum, Kapolri juga meminta jajaran Polri untuk menjadi teladan bagi masyarakat dengan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dalam kehidupan sehari-hari serta membina untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya pengendalian dan pencegahan Covid-19 dengan memanfaatkan sarana, teknologi informasi.

Surat telegram tersebut ditandatangani Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mewakili Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Prabowo Perintahkan Kapolri dan Panglima TNI Usut 1.000 Tambang Ilegal

3 hari lalu

Kapolri: 895 Jembatan Merah Putih Presisi Dibangun, Terbanyak di Banten

3 hari lalu

Prabowo Puji Kapolri: Capai Puncak Karier karena Prestasi dan Pengabdian

3 hari lalu

Kapolri Lapor ke Prabowo Bangun-Renovasi 895 Jembatan Presisi, Hubungkan 1.314 Desa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal