Kapolri juga meminta jajarannya menegakkan hukum secara tegas jika ada upaya penolakan, ketidakpatuhan atau upaya lain yang menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas kamtibmas.
"Oleh karena itu aparat harus melaksanakan STR dengan tegas dan ada konsekuensi sanksi bagi yang tidak melaksanakannya. Ini sudah menjadi kebijakan pimpinan Polri dan harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh secara tegas demi keselamatan jiwa masyarakat," ujar Sigit.
Bagi jajaran Polri yang tidak mampu melaksanakan penegakan hukum secara tegas, akan dilakukan evaluasi dan diberikan sanksi.
Selain penegakkan hukum, Kapolri juga meminta jajaran Polri untuk menjadi teladan bagi masyarakat dengan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dalam kehidupan sehari-hari serta membina untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya pengendalian dan pencegahan Covid-19 dengan memanfaatkan sarana, teknologi informasi.
Surat telegram tersebut ditandatangani Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mewakili Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.