Kapolri Terbitkan Telegram Berisi 17 Larangan untuk Personel Polri saat Pilkada

Okezone
Puteranegara Batubara
Kapolri Jenderal Idham Aziz (Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf)

Ferdy menambahkan, telegram tersebut mempertegas kembali aturan baku yang tidak boleh dilakukan seluruh anggota Polri. Pasalnya, instruksi Kapolri ini tidak akan pandang jabatan maupun pangkat pada kontesrasi pesta demokrasi tersebut.

"Divisi Propam memonitoring dengan melakukan pengawasan ketat, berjenjang terkait perilaku anggota Polri. Telegram ini selain perintah juga merupakan alat pencegahan alat politisasi baik yang dilakukan anggota Polri maupun peserta Pilkada," kata dia.

Dengan adanya telegram itu, kata dia, Divisi Propam Polri akan melakukan penegakan hukum kepada seluruh anggota yang coba 'bermain-main' saat Pilkada.

"Sehingga manakala ada pelanggaran Divisi Propam pasti objektif," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Pencarian Jurnalis iNews dan 7 Orang Lainnya di Sekitar Anak Krakatau Dilanjutkan, Tim Gabungan Dikerahkan

4 hari lalu

Erupsi Anak Krakatau, Kapolri Instruksikan Jajaran Gerak Cepat Bantu Masyarakat

6 hari lalu

Polri Pakai Cara Baru Tangani Karhutla di Kalsel, Apa Itu?

9 hari lalu

Polri Minta Tambahan Rp66 Triliun di Anggaran 2027, Ini Tujuannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal