"Prosedur penanganan kesehatan, baik melalui laut, udara, darat yakni pelabuhan, bandara, pos lintas batas darat negara harus dilakukan sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Idham.
Idham memaparkan, anggota Polri akan mengecek deklarasi kesehatan maritim dari nakhoda untuk penumpang yang datang menggunakan kapal melalui pelabuhan dari luar negeri atau wilayah terjangkit di dalam negeri.
Sedangkan yang masuk Indonesia melalui bandara, Polri akan mengecek deklarasi kesehatan penerbangan dari kapten penerbang. Sementara di pos lintas batas darat negara, kendaraan yang datang dari wilayah terjangkit atau terdapat orang yang diduga terjangkit atau terdapat barang yang diduga terpapar, akan dilakukan pengecekan deklarasi kesehatan perlintasan darat dari pengemudi.
Jika dari deklarasi kesehatan ditemukan ada yang ditemukan positif corona, maka penumpang tersebut akan dikarantina dan dirawat di rumah sakit rujukan setempat.
Sementara untuk penumpang yang negatif covid-19 maka yang bersangkutan dinyatakan berstatus ODP (orang dalam pemantauan) dan diberikan kartu kewaspadaan kesehatan. Penumpang tersebut juga diwajibkan melaksanakan isolasi mandiri di daerah tujuan serta diawasi pejabat karantina kesehatan kewilayahan dan pejabat pemerintah setempat dengan didampingi petugas kepolisian.
Jika terdapat pelanggaran terhadap Pasal 90 s.d. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan maka penyidik Polri atau PPNS dapat melakukan penegakan hukum. "Surat telegram ini ditujukan kepada Kabareskrim Polri dan para Kapolda," kata Idham.