Kapolri Terjunkan Propam dan Irwasum untuk Tuntaskan Kasus Vina Cirebon

riana rizkia
Kapolri Jenderal Listyo Sigit memastikan kasus pembunuhan Vina di Cirebon diusut Propam dan Irwasum. (Foto: Ist)

Atas status tersebut, Pegi melalui kuasa hukumnya pun mengajukan praperadilan ke PN Bandung. PN Bandung memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan pada Senin (8/7).

Melalui putusan tersebut, Hakim Tunggal Eman Sulaeman menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan harus batal demi hukum.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada memastikan proses evaluasi masih terus dilakukan oleh masing-masing divisi. Ia menyebut evaluasi juga dilakukan menentukan langkah yang nantinya akan diambil terkait kasus tersebut. 

"Proses sedang berjalan. Kita juga tidak bekerja sendirian, teman-teman dari Propam dengan Itwasum akan bekerja sama untuk melihat ini semua. Nanti hasilnya, sedang dalam proses," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (16/7).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
4 hari lalu

Propam Turun Tangan Buntut Aksi Arogan Ajudan Gubernur Kaltim Rudi Mas'ud 

1 bulan lalu

Juicy Luicy Dicoret dari Line Up Syalala Land Cirebon dan Purwokerto

1 bulan lalu

Jokowi Dapat Pedang Naga Liman di Cirebon, Balas Hadiah Sepeda untuk Anak Ujang Busthomi

1 bulan lalu

Jokowi Kunjungi Padepokan Anti-Galau Ujang Busthomi, Jalan Kaki 1 Km Sapa Warga Cirebon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal