Kapolri Ultimatum Pembakar Hutan, Siap-Siap Dijerat Pasal Berlapis!

Puteranegara Batubara
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: iNews)

"Karena untuk proses pidana, ini kita bisa terapkan undang-undang terkait dengan kawasan hutan, undang-undang terkait dengan masalah perkebunan, dan undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan pasalnya bisa kita terapkan secara berlapis," ucapnya.

Dia menegaskan, upaya pencegahan dan penanganan karhutla akan terus diperkuat, terlebih Indonesia masih menghadapi fenomena El Nino yang diperkirakan berlangsung panjang.

Selain penegakan hukum, Polri akan meningkatkan sosialisasi dan langkah mitigasi untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

"Yang saat ini kita ketahui bahwa musim El Nino masih panjang, dan kita semua berharap bahwa aturan-aturan yang ada ini bisa ditepati, bisa dilaksanakan dan sosialisasi akan betul-betul terus kita maksimalkan, sehingga kita bisa mencegah dan memitigasi selain upaya-upaya pemadaman yang dilakukan," ucap Sigit.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
14 jam lalu

Kapolri Ungkap 138 Orang Ditetapkan Tersangka Karhutla, 8 Korporasi Masih Diproses

14 jam lalu

Menko Polkam Ingatkan Puncak El Nino Belum Tiba, Karhutla Bisa Meningkat

17 jam lalu

Karhutla Jalur Pendakian Gunung Bulu Saukang, 3 Pendaki Sesak Napas Dikepung Asap

18 jam lalu

Karhutla Kembali Berkobar di Kotim, Api Kepung Jalur Trans Kalimantan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal