Kapolri Ultimatum Pembakar Hutan, Siap-Siap Dijerat Pasal Berlapis!

Puteranegara Batubara
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengultimatum semua pihak yang membakar hutan dan lahan. Dia menegaskan pelaku, baik perorangan maupun korporasi, akan ditindak tegas.

"Ini juga untuk memastikan agar jangan lagi ada peristiwa-peristiwa pembakaran hutan," kata Sigit usai Rapat Koordinasi Penanggulangan dan Penangananan Puncak Kebakaran Hutan dan Lahan di Graha Marinir Panti Perwira, Kwitang, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).

Sigit mengungkapkan, Polri telah menetapkan 138 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana karhutla di sejumlah wilayah Indonesia. Selain itu, terdapat delapan korporasi yang saat ini masih dalam proses pengusutan.

"Ini akan kami dalami apakah di dalamnya juga terdapat unsur pidana, dan kalau itu ada maka kami akan proses," ujar Sigit.

Menurut Sigit, Polri tidak akan ragu mengusut tuntas setiap tindak pidana yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan. Pelaku juga terancam dikenakan sejumlah ketentuan pidana secara berlapis.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
8 jam lalu

Kapolri Ungkap 138 Orang Ditetapkan Tersangka Karhutla, 8 Korporasi Masih Diproses

9 jam lalu

Menko Polkam Ingatkan Puncak El Nino Belum Tiba, Karhutla Bisa Meningkat

12 jam lalu

Karhutla Jalur Pendakian Gunung Bulu Saukang, 3 Pendaki Sesak Napas Dikepung Asap

12 jam lalu

Karhutla Kembali Berkobar di Kotim, Api Kepung Jalur Trans Kalimantan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal