Kapolri Ungkap 4 Polisi Ditindak gegara Langgar Netralitas Pilkada

Achmad Al Fiqri
Rapat kerja perdana Polri bersama Komisi III DPR (foto: TV Parlemen)

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, pihaknya telah menindak empat personel Polri yang melanggar netralitas di Pilkada 2024. Hal itu diungkapkan Sigit dalam rapat kerja perdana bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).

Jenderal Sigit menegaskan, anggota Polri wajib netral di Pilkada 2024. 

"Saat ini ada dua personel dari Sulut dan dua personel dari Sulsel," kata Sigit.

Dia mengingatkan, larangan berpihak dalam pilkada termaktub dalam Pasal 28 UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri. Kapolri juga sudah menerbitkan edaran untuk menegaskan larangan tersebut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
2 jam lalu

Jakarta Dikepung Banjir, Arus Lalu Lintas Lumpuh 

Nasional
7 jam lalu

Wakapolri Ungkap 3 Prioritas Presiden Prabowo di Forum Polri–Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi

Nasional
11 jam lalu

Daftar Lengkap 10 Pati dan Pamen Polri yang Dilantik Kapolri, Salah Satunya Polwan

Nasional
11 jam lalu

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Polri Musnahkan 214,84 Ton Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal