Kapolri Ungkap 4 Polisi Ditindak gegara Langgar Netralitas Pilkada

Achmad Al Fiqri
Rapat kerja perdana Polri bersama Komisi III DPR (foto: TV Parlemen)

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, pihaknya telah menindak empat personel Polri yang melanggar netralitas di Pilkada 2024. Hal itu diungkapkan Sigit dalam rapat kerja perdana bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).

Jenderal Sigit menegaskan, anggota Polri wajib netral di Pilkada 2024. 

"Saat ini ada dua personel dari Sulut dan dua personel dari Sulsel," kata Sigit.

Dia mengingatkan, larangan berpihak dalam pilkada termaktub dalam Pasal 28 UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri. Kapolri juga sudah menerbitkan edaran untuk menegaskan larangan tersebut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
11 jam lalu

Interpol Bergerak, Riza Chalid Terendus di Kawasan ASEAN

Buletin
11 jam lalu

Truk Bermuatan 10 Ton Terjun ke Laut di Dermaga Sofifi Tidore

Buletin
13 jam lalu

KPK OTT di Kalsel, Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditangkap

Buletin
14 jam lalu

Lucu! Terobsesi Drama China, 4 Bocah di Bojonegoro Jual Batu ke Toko Emas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal