"Larangan terhadap Polri untuk mengikuti politik praktis dan netralitas. Telegram juga sudah kita buat, kesepahaman dengan Bawaslu juga sudah dilakukan," ujar Sigit.
Sigit mengimbau masyarakat turut mengawasi Polri. Masyarakat yang tahu pelanggaran netralitas Polri bisa mengadu ke Bawaslu atau ke Propam Polri.
"Apabila ada laporan-laporan terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, silakan untuk bisa diteruskan," kata Sigit.