Kartini Perindo: Hukum Berat Pelaku Kekerasan Anak dan Perempuan

Ilma De Sabrini
Sekjen Kartini Perindo Eva Mutia meminta agar pelaku kekerasan perempuan dan anak diberi hukuman berat sebagai efek jera. (Foto: ilustrasi/ist).

Sekjen DPP Kartini Perindo Eva Mutia (Foto: Ist).

Menurut dia, sudah sepatutnya lembaga-lembaga yang tersedia di bawah naungan pihak terkait menyediakan fasilitas memadai guna membantu korban KDRT maupun anak-anak. Hal ini tak lain untuk memulihkan traumatik dialami korban kekerasan.

“Tugas terberat adalah bagaimana kita mengembalikan mental mereka untuk kembali normal, tidak dalam ketakutan dan kejadian tersebut tak terulang lagi,” ujar Eva.

Merujuk data Komnas Perempuan pada 2017 terdapat 348.446 kasus kekerasan terhadap perempuan. Sementara itu, merujuk data KPAI pada 2017 tercatat sebanyak 3.849 pengaduan kasus kekerasan anak.

Eva mengingatkan, saat ini pelaku kekerasan didominasi pihak keluarga terdekat maupun teman korban. Karena itu, dibutuhkan peran orangtua dan masyarakat dalam mencegah kekerasan dengan tidak memberikan peluang terjadinya tindakan tak terpuji tersebut.

“Untuk KDRT, sebaiknya segera dilaporkan apabila ada kejadian tersebut. Jangan membiarkan kejadian itu terulang lagi,” ujar Eva.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
29 hari lalu

7 Fakta Baru Kematian Cucu Mpok Nori, Nomor 5 Menyayat Hati

Health
30 hari lalu

Stres Rumah Tangga Bisa Picu Keguguran? Ini Penjelasan Medisnya

Megapolitan
30 hari lalu

Kesaksian Tetangga soal Sosok Pembunuh Cucu Mpok Nori Sangat Mengejutkan, Ini Katanya!

Seleb
30 hari lalu

Nestapa Cucu Mpok Nori, Alami KDRT hingga Tewas Dibunuh Mantan Suami Sendiri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal