Kartini Perindo: Hukum Berat Pelaku Kekerasan Anak dan Perempuan

Ilma De Sabrini
Sekjen Kartini Perindo Eva Mutia meminta agar pelaku kekerasan perempuan dan anak diberi hukuman berat sebagai efek jera. (Foto: ilustrasi/ist).

Sekjen DPP Kartini Perindo Eva Mutia (Foto: Ist).

Menurut dia, sudah sepatutnya lembaga-lembaga yang tersedia di bawah naungan pihak terkait menyediakan fasilitas memadai guna membantu korban KDRT maupun anak-anak. Hal ini tak lain untuk memulihkan traumatik dialami korban kekerasan.

“Tugas terberat adalah bagaimana kita mengembalikan mental mereka untuk kembali normal, tidak dalam ketakutan dan kejadian tersebut tak terulang lagi,” ujar Eva.

Merujuk data Komnas Perempuan pada 2017 terdapat 348.446 kasus kekerasan terhadap perempuan. Sementara itu, merujuk data KPAI pada 2017 tercatat sebanyak 3.849 pengaduan kasus kekerasan anak.

Eva mengingatkan, saat ini pelaku kekerasan didominasi pihak keluarga terdekat maupun teman korban. Karena itu, dibutuhkan peran orangtua dan masyarakat dalam mencegah kekerasan dengan tidak memberikan peluang terjadinya tindakan tak terpuji tersebut.

“Untuk KDRT, sebaiknya segera dilaporkan apabila ada kejadian tersebut. Jangan membiarkan kejadian itu terulang lagi,” ujar Eva.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Internasional
9 hari lalu

Duh, Istri Tikam Suami hingga Tewas gara-gara Berebut Charger Ponsel

Seleb
1 bulan lalu

Alasan Jule Selingkuh Akhirnya Terungkap, Na Daehoon KDRT?

Seleb
1 bulan lalu

Klarifikasi Lengkap Na Daehoon Dituduh KDRT oleh Jule: Sangat Tidak Masuk Akal!

Seleb
1 bulan lalu

Viral Jule Menuduh Na Daehoon KDRT? Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal