Karyawan Diduga Terlibat Suap, OJK Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

Kunthi Fahmar Sandy
Ilustrasi Suap (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengomentari proses penegakan hukum terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam permasalahan fasilitas kredit di PT Bank Bukopin, Tbk kantor cabang Surabaya oleh karyawannya. OJK menghormati proses yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan akan mendukung serta menghormati proses penegakan hukum terhadap pegawai OJK dimaksud.

OJK telah melakukan serangkaian proses investigasi internal yang melibatkan Satuan Kerja di bidang hukum, organisasi dan SDM dan pengendalian internal/Anti Fraud OJK.

"Kemudian memutuskan untuk membebastugaskan yang bersangkutan atas dugaan pelanggaran tata tertib dan disiplin pegawai," kata Anto di Jakarta Rabu (22/7/2020).

Anto akan senantiasa mengingatkan kepada seluruh pegawainya untuk tetap melaksanakan tugas dengan menjunjung tinggi nilai-nilai governance dan menjaga integritas.

Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta menahan pegawai OJK berinisial DIW. DW ditahan terkait dugaan tindak pidana suap berupa fasilitas kredit Rp7,45 miliar saat menjadi tim pemeriksaan umum terhadap PT Bank Bukopin, Tbk. Cabang Surabaya, Jawa Timur.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Bisnis
12 jam lalu

OJK Cabut Izin Usaha BPR Sungai Rumbai, Ini Alasannya

Bisnis
1 hari lalu

Adira Tebar Dividen Rp772,4 Miliar, 50 Persen dari Laba Bersih

Nasional
2 hari lalu

OJK Ungkap 33.252 Rekening Terindikasi Judol telah Diblokir

Nasional
5 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Tersangka Suap Pejabat Bea Cukai ke JPU, Segera Disidang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal