Lebih lanjut, Tomo juga memperingatkan pihak yang menyebarkan fitnah jika dugaan ijazah palsu itu tidak terbukti.
Dia mengingatkan, penyebaran fitnah juga dapat disanksi karena merupakan pencemaran nama baik.
"Kami akan melakukan investigasi terhadap karyawan yang menyebarkan berita fitnah atau keliru hingga pencemaran nama baik, dan akan ada konsekuensi berdasarkan peraturan internal," ujar dia.