Sebelumnya, MA memutuskan bahwa kasasi yang dilayangkan Djoko Santoso dan Hanafi Rais selaku perwakilan BPN Prabowo-Sandi terhadap gugatan sengketa pelanggaran administratif Pemilu 2019, tidak diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO). Atas putusan tersebut, BPN Prabowo-Sandi juga dibebankan MA untuk membayar biaya perkara.
“Mengadili, menyatakan permohonan pelanggaran administrasi pemilihan umum yang diajukan oleh Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais, tidak diterima,” bunyi putusan MA Nomor 1 P/PAP/2019 yang diterima di Jakarta, Rabu (26/6/2019) malam.
Putusan tersebut diadili oleh majelis kasasi yang diketuai hakim Supandi. Adapun yang bertindak sebagai hakim anggota yaitu Yodi Martono Wahyunadi, Yosran, Is Sudaryanto, dan Irfan Fachrudin. Putusan diambil dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung, Rabu (26/6/2019) kemarin.