JAKARTA, iNews.id – Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, kemarin. Kasasi kubu 02 itu ditujukan terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait gugatan sengketa pelanggaran administratif Pemilu 2019.
Wakil Sekretaris TKN Jokowi-Ma’ruf, Ahmad Rofiq mengatakan, dugaan kecurangan TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) yang dituduhkan kubu Prabowo-Sandi selama ini ke pihak paslon 01 tidaklah benar. Fakta itu semakin dipertegas dengan kasasi BPN Prabowo-Sandi yang ditolak MA.
“Penolakan MA ini sudah sangat selayaknya didukung dan diapresiasi, karena tuduhan TSM itu sangat tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Rofiq di Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Sekretaris jenderal Partai Perindo itu menuturkan, semua tuduhan kecurangan TSM yang diarahkan kepada kubu Jokowi-Ma’ruf sangat mengada-ada dan bahkan cenderung terkesan tuduhan asal tanpa bukti yang kuat. “Fakta-fakta yang konon dijadikan sebagai alat bukti pun tidak dapat dibuktikan dengan baik,” kata dia.
Menurut dia, penolakan kasasi kubu Prabowo oleh MA sekaligus memberikan pesan kepada masyarakat bahwa penyelenggara pemilu telah melakukan tugasnya dengan baik. “Penolakan ini memberikan pesan bahwa tuduhan TSM ini adalah pepesan kosong,” ucapnya.