Kasasi Ditolak, Hakim Pembebas Ronald Tannur Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara

Nur Khabibi
Hakim Heru Hanindyo pemvonis bebas Ronald Tannur dihukum 10 tahun penjara (foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id -Kasasi yang diajukan Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Heru Hanindyo terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur ditolak Mahkamah Agung (MA). Kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum juga digugurkan. 

Adapun, kasasi tersebut teregister dengan nomor perkara 10230 K/PID.SUS/2025. 

"Amar putusan: Tolak. Tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa," tulis putusan yang dikutip dari laman MA, Senin (8/12/2025). 

Putusan kasasi ini diketok pada Rabu (3/12/2025). Susunan majelis terdiri atas Yohanes Priyana selaku ketua, Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono selaku hakim anggota.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 hari lalu

Vonis 2 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dipangkas, Menteri Pigai Minta Kasasi hingga PK

6 hari lalu

Destry Damayanti Ucapkan Sumpah Jabatan di MA, Resmi Pimpin BI hingga 2031

6 hari lalu

Dilantik MA, Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia

15 hari lalu

MA Terbitkan SEMA 3/2026 Atur Praperadilan, Ini Respons Kubu Roy Suryo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal