Dengan putusan tersebut, Heru tetap dihukum 10 tahun penjara.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Heru bersalah dan dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan badan karena menerima suap dari Ronald Tannur. Seperti diketahui, Ronald Tannur sempat divonis bebas dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan.
Atas putusan tersebut, Heru sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun, banding juga ditolak.