Kasasi Ditolak, Hakim Pembebas Ronald Tannur Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara

Nur Khabibi
Hakim Heru Hanindyo pemvonis bebas Ronald Tannur dihukum 10 tahun penjara (foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id -Kasasi yang diajukan Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Heru Hanindyo terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur ditolak Mahkamah Agung (MA). Kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum juga digugurkan. 

Adapun, kasasi tersebut teregister dengan nomor perkara 10230 K/PID.SUS/2025. 

"Amar putusan: Tolak. Tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa," tulis putusan yang dikutip dari laman MA, Senin (8/12/2025). 

Putusan kasasi ini diketok pada Rabu (3/12/2025). Susunan majelis terdiri atas Yohanes Priyana selaku ketua, Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono selaku hakim anggota.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
5 hari lalu

KY Minta Maaf ke MA gegara Ada Kesalahan Data Pelanggaran Hakim

9 hari lalu

KY Usul Sanksi 121 Hakim Bermasalah selama 2026, Ada yang Terima Suap hingga Pelecehan Seksual

11 hari lalu

19 Calon Hakim Agung dan Hakim 4 Ad Hoc Lolos ke Tahap Wawancara, Ini Daftarnya

11 hari lalu

Pakar Hukum Soroti Marak Kasasi Jaksa atas Vonis Bebas: Bertentangan dengan KUHAP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal