Kasasi Ditolak, Hakim Pembebas Ronald Tannur Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara

Nur Khabibi
Hakim Heru Hanindyo pemvonis bebas Ronald Tannur dihukum 10 tahun penjara (foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Kasasi yang diajukan Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Heru Hanindyo terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur ditolak Mahkamah Agung (MA). Kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum juga digugurkan. 

Adapun, kasasi tersebut teregister dengan nomor perkara 10230 K/PID.SUS/2025. 

"Amar putusan: Tolak. Tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa," tulis putusan yang dikutip dari laman MA, Senin (8/12/2025). 

Putusan kasasi ini diketok pada Rabu (3/12/2025). Susunan majelis terdiri atas Yohanes Priyana selaku ketua, Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono selaku hakim anggota.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

MA Tolak Kasasi Mario Dandy di Kasus Pencabulan Mantan Pacar

Nasional
24 hari lalu

Kasasi Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Kejagung Segera Eksekusi!

Nasional
24 hari lalu

MA Tolak Kasasi Zarof Ricar, Tetap Divonis 18 Tahun Penjara

Nasional
28 hari lalu

Dwiarso Budi Santiarto Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua MA Non-Yudisial  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal