Kasasi Ditolak MA, Buni Yani Kembali Bersumpah Tak Mengedit Video Ahok

Aditya Pratama
Buni Yani (tengah) menggelar jumpa pers bersama pengacaranya di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bang Japar, Jalan H Sa'abun, Jakarta Selatan, Kamis (29/11/2018). (Foto: iNews.id/Aditya Pratama)

“Saya tidak melakukan apa yang dituduhkan. Saya tidak memotong, mengedit video. Dan Pasal 32 ayat 1 tentang mengubah konten, dokumen seperti di UU ITE, betul-betul jahil dan biadab itu orang menggunakan pasal itu untuk menjerat saya secara semena-mena agar saya harus masuk penjara,” ucapnya.

Buni Yani mengatakan, jika benar kasasinya ditolak MA, dia akan siap menerima keputusan itu. “Saya ingin menambahkan, sebagai warga negara yang baik, saya akan menerima apa pun putusannya dari MA. Meskipun itu zalimnya minta ampun. Kalau saya diputuskan bersalah gara-gara sesuatu yang tidak saya lakukan,” tuturnya.

Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan Buni Yani terkait kasus pelanggaran UU ITE yang menjeratnya. Buni Yani dijatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara pada 14 November 2017 oleh PN Bandung.

Majelis hakim PN Bandung menilai, perbuatan Buni Yani memenuhi unsur Pasal 32 ayat 1 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan menyampaikan ujaran kebencian dan mengedit video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Setelah divonis bersalah, Buni Yani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Namun, pada 4 April 2018, putusan pengadilan tinggi justru menguatkan vonis PN Bandung. Pada 20 Juli 2018, Buni Yani akhirnya mengajukan kasasi ke MA. Namun, kasasinya itu pun ditolak majelis MA pada Kamis (22/11/2018) pekan lalu.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Seleb
29 hari lalu

Viral Ahok dan Puput Nastiti Devi Umumkan Kehamilan Anak Ketiga

Seleb
29 hari lalu

Polda Panggil DJ Panda 15 Oktober 2025, Fix Jadi Tersangka?

Nasional
2 bulan lalu

IPW Desak Polda Metro Hentikan Proses Hukum Ferry Irwandi, Singgung Putusan MK

Megapolitan
3 bulan lalu

Pramono Pertimbangkan Usulan Ahok soal Voucher bagi Pengguna Transportasi Umum di Jakarta

Megapolitan
3 bulan lalu

Ahok Tepis Kabar Dapat Tawaran Komisaris BUMD usai Temui Pramono: Enakan Free Man

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal