“Saya tidak melakukan apa yang dituduhkan. Saya tidak memotong, mengedit video. Dan Pasal 32 ayat 1 tentang mengubah konten, dokumen seperti di UU ITE, betul-betul jahil dan biadab itu orang menggunakan pasal itu untuk menjerat saya secara semena-mena agar saya harus masuk penjara,” ucapnya.
Buni Yani mengatakan, jika benar kasasinya ditolak MA, dia akan siap menerima keputusan itu. “Saya ingin menambahkan, sebagai warga negara yang baik, saya akan menerima apa pun putusannya dari MA. Meskipun itu zalimnya minta ampun. Kalau saya diputuskan bersalah gara-gara sesuatu yang tidak saya lakukan,” tuturnya.
Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan Buni Yani terkait kasus pelanggaran UU ITE yang menjeratnya. Buni Yani dijatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara pada 14 November 2017 oleh PN Bandung.
Majelis hakim PN Bandung menilai, perbuatan Buni Yani memenuhi unsur Pasal 32 ayat 1 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan menyampaikan ujaran kebencian dan mengedit video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Setelah divonis bersalah, Buni Yani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Namun, pada 4 April 2018, putusan pengadilan tinggi justru menguatkan vonis PN Bandung. Pada 20 Juli 2018, Buni Yani akhirnya mengajukan kasasi ke MA. Namun, kasasinya itu pun ditolak majelis MA pada Kamis (22/11/2018) pekan lalu.