Kasasi Ditolak MA, Imam Nahrawi Tetap Jalani Hukuman 7 Tahun Penjara

Raka Dwi Novianto
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

"Menyatakan terdakwa IMR telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua," kata Majelis saat pembacaan putusan.

Nahrawi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama.

Atas perbuatannya, hakim menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dengan denda Rp400 juta serta subsider tiga bulan bui. Dia juga dijatuhkan hukuman tambahan dari Majelis Hakim berupa pencabutan hak politik selama empat tahun usai menjalani pidana pokok. Selain itu, Imam diharuskan membayarkan uang pengganti sebesar Rp18.154.230.882.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK. JPU KPK sebelumnya menuntut Imam dengan tuntutan penjara 10 tahun, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan wajib membayar Rp19,1 miliar dalam waktu sebulan.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
5 hari lalu

MA Tolak Kasasi Jaksa, Advokat Junaedi Saibih Tetap Bebas di Kasus Suap Hakim

15 hari lalu

Vonis 2 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dipangkas, Menteri Pigai Minta Kasasi hingga PK

31 hari lalu

MA Terbitkan SEMA 4/2026, Larang Jaksa Banding dan Kasasi Vonis Bebas

1 bulan lalu

Kasasi Jaksa Ditolak, Advokat Junaedi Saibih dkk Tetap Bebas di Kasus Perintangan Penyidikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal