Kasasi Ditolak MA, Imam Nahrawi Tetap Jalani Hukuman 7 Tahun Penjara

Raka Dwi Novianto
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

JAKARTA, iNews.id- Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi atas vonis tujuh tahun penjara terkait kasus suap dana hibah KONI dan gratifikasi. Dengan demikian, Imam Nahrowi tetap dihukum tujuh tahun penjara.

Kasasi diajukan setelah Nahrawi dinyatakan bersalah dalam kasus suap terkait pengurusan proposal dana hibah Kemenpora ke KONI. Perkara ini teregistrasi dengan nomor 485K/PID.SUS/2021 dengan susunan hakim Krisna Harahap, Abdul Latif, dan Suhadi.

"Amar putusan terdakwa tolak, JPU (Jaksa Penuntut Umum) tolak perbaikan," dikutip dari situs kepaniteraan Mahkamah Agung, Selasa (16/3/2021).

Dengan adanya putusan ini, maka mantan politikus Partai Keadilan Bangsa (PKB) tetap menjalani masa hukuman selama tujuh tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sebelumnya, Imam Nahrawi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut terkait pemberian dana hibah Kemenpora kepada KONI, serta gratifikasi sebesar Rp8,3 miliar.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
1 hari lalu

MA Tolak Kasasi Jaksa, Advokat Junaedi Saibih Tetap Bebas di Kasus Suap Hakim

11 hari lalu

Vonis 2 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dipangkas, Menteri Pigai Minta Kasasi hingga PK

27 hari lalu

MA Terbitkan SEMA 4/2026, Larang Jaksa Banding dan Kasasi Vonis Bebas

31 hari lalu

Kasasi Jaksa Ditolak, Advokat Junaedi Saibih dkk Tetap Bebas di Kasus Perintangan Penyidikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal