JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan advokat Lisa Rachmat terkait pemufakatan jahat dan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. MA juga menolak kasasi yang diajukan penuntut umum.
Dengan hal ini, Lisa Rachmat tetap dihukum 14 tahun penjara dalam perkara yang dimaksud.
"Amar Putusan: Tolak
Tolak kasasi PU dan Terdakwa," bunyi amar putusan yang dikutip dari laman kepaniteraan MA pada Minggu (21/12/2025).
Kasasi tersebut terdaftar dengan nomor perkara 12346 K/PID.SUS/2025 yang dibacakan pada Jumat (19/12/2025).