Kasasi Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Kejagung Segera Eksekusi!

Riyan Rizki Roshali
Mantan pejabat MA Zarof Ricar (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengeksekusi vonis 18 tahun penjara mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Diketahui, kasasi Zarof ditolak oleh MA dan dia tetap dihukum 18 tahun penjara.

"Kasasinya baru turun hari ini, isinya menolak kasasi JPU dan terdakwa, akan kita eksekusi begitu petikan putusan diterima," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).

Anang mengatakan, putusan Zarof sudah berkekuatan hukum tetap. Pihaknya hanya tinggal menunggu salinan putusan resmi dari MA sebelum eksekusi.

Putusan kasasi Zarof itu diketok pada Rabu (12/11/2025) lalu. Kasasi Zarof diadili oleh majelis hakim yang diketuai Yohanes Priyana dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

MA Tolak Kasasi Zarof Ricar, Tetap Divonis 18 Tahun Penjara

Regional
3 bulan lalu

Kasus TPPU, Aset Rp35,1 Miliar Milik Eks Pejabat MA Zarof Ricar di Pekanbaru Disita Kejagung 

Nasional
3 bulan lalu

Kejagung Sita Aset Eks Pejabat MA Zarof Ricar di Riau, Total Senilai Rp35 Miliar

Nasional
1 jam lalu

Saat Ketua MA Singgung Bahaya Hakim Pintar tapi Tak Takut Tuhan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal