MA Tolak Kasasi Zarof Ricar, Tetap Divonis 18 Tahun Penjara

Riyan Rizki Roshali
Mantan pejabat MA Zarof Ricar. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dan mantan pejabat MA Zarof Ricar. Putusan itu menguatkan vonis 18 tahun penjara Zarof.

“Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa," demikian putusan yang dilihat dalam laman kepaniteraan MAg, Jumat (14/11/2025).

Putusan kasasi Zarof itu diketok pada Rabu (12/11/2025) lalu. Kasasi Zarof diadili oleh majelis hakim yang diketuai Yohanes Priyana dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Zarof Ricar. Hukuman terhadap sosok yang dikenal sebagai makelar kasus itu kini menjadi 18 tahun dari sebelumnya 16 tahun.

Majelis hakim yang duduk dan memeriksa perkara itu yakni hakim ketua Albertina Ho serta dua anggotanya Budi Susilo dan Agung Siswanto.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," tulis amar putusan banding.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Regional
3 bulan lalu

Kasus TPPU, Aset Rp35,1 Miliar Milik Eks Pejabat MA Zarof Ricar di Pekanbaru Disita Kejagung 

Nasional
3 bulan lalu

Kejagung Sita Aset Eks Pejabat MA Zarof Ricar di Riau, Total Senilai Rp35 Miliar

Nasional
5 bulan lalu

Kejagung Cekal 2 Bos Perusahaan Gula terkait Kasus Zarof Ricar, Siapa Saja?

Nasional
5 bulan lalu

Hukuman Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal