Majelis hakim juga menilai Junaedi tidak terbukti terlibat dalam percakapan yang berkaitan dengan adanya penyuapan maupun tindakan pembelaan klien yang melanggar hukum.
Karena dakwaan terhadap Junaedi tidak terbukti, majelis hakim menyatakan tuntutan jaksa terkait pencabutan izin advokat dan pemecatan Junaedi sebagai dosen di Universitas Indonesia gugur dengan sendirinya.
Hakim kemudian memerintahkan jaksa untuk memulihkan seluruh hak Junaedi sebagai terdakwa.