JAKARTA, iNews.id - Pakar hukum menyoroti praktik jaksa penuntut umum (JPU) yang masih mengajukan kasasi atas putusan bebas terdakwa. Langkah tersebut dinilai bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan berpotensi menggerus asas kepastian hukum.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Albert Aries menegaskan terdakwa yang telah diputus bebas seharusnya dianggap telah selesai menjalani proses hukum. Hal itu dinilai penting untuk menjamin kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak terdakwa.
"Pengajuan pemeriksaan kasasi tidak dapat dilakukan terhadap putusan bebas," kata Albert, Senin (27/7/2026).
Dia menilai pengajuan kasasi terhadap putusan bebas tidak hanya bertentangan dengan asas kepastian hukum, tetapi juga berpotensi melanggar asas ne bis in idem yang melarang seseorang diadili atau digugat dua kali atas perkara yang sama, karena membuka peluang terdakwa kembali menghadapi proses peradilan. Praktik tersebut bahkan dapat menimbulkan kesan negara tidak menerima kekalahan di pengadilan.
Pandangan serupa disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir. Menurutnya, putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim telah didasarkan pada proses pembuktian selama persidangan sehingga tidak lagi dapat diajukan banding maupun kasasi.