Kasasi Johnny G Plate Ditolak MA, Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara

Danandaya Arya Putra
Mantan Menkominfo Johnny G Plate (foto: Antara)

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

Hakim meyakini terdakwa Johnny G Plate telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan" kata Hakim Fahzal saat membacakan amar putusan.

Majelis Hakim juga memvonis Politikus Partai Nasdem itu untuk membayar uang pengganti senilai Rp15,5 miliar. "Subsider dua tahun penjara," kata Fahzal.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Internasional
11 hari lalu

Lawan Mahkamah Agung AS, Trump Ngotot Berlakukan Tarif Global Tanpa Restu Kongres

Nasional
22 hari lalu

Hakim Djuyamto Melawan usai Vonis Kasus CPO Diperberat Jadi 12 Tahun, Ajukan Kasasi

Nasional
25 hari lalu

Ketua MA Ultimatum Hakim yang Masih Korupsi: Berhenti atau Dipenjara!

Nasional
26 hari lalu

Thomas Djiwandono Resmi Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal