Kasasi KPK Dikabulkan, Bupati Mimika Eltinus Omaleng Divonis 2 Tahun Penjara

Muhammad Fida Ul Haq
Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng divonis dua tahun penjara usai upaya hukum Jaksa KPK untuk kasasi di Mahkamah Agung (MA) dikabulkan. (Foto: MPI/Ariedwi Satrio)

JAKARTA, iNews.id - Bupati nonaktif MimikaEltinus Omaleng divonis dua tahun penjara usai upaya hukum Jaksa KPK untuk kasasi di Mahkamah Agung (MA) dikabulkan. Eltinus sebelumnya sempat divonis bebas.

Perkara itu teregistrasi dengan nomor 523 K/Pid.Sus/2024 dengan Ketua Majelis Hakim Agung Surya Jaya bersama serta Hakim Agung Ansori dan Hakim Agung Ainal Mardhiah sebagai anggota.

"Kabul," tulis putusan itu seperti dilihat di direktori MA, Kamis (25/4/2024).

Kasus yang menjereat Eltinus yakni korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Eltinus ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Keduanya yakni Kepala Bagian Kesra pada Setda Kabupaten Mimika, Marthen Sawy (MS) dan Direktur PT Waringin Megah (PT WM), Teguh Anggara (TA).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
19 jam lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

20 jam lalu

KPK Ungkap Bupati Lombok Barat Sembunyikan Uang Rp2,25 Miliar di Rumah Sakit, Modusnya Beli Saham

20 jam lalu

KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Atur Proyek hingga Terima Suap

21 jam lalu

Dody Hanggodo Sebut Masalah Internal Kementerian PU Sangat Serius, 6 Pejabat Terseret Kasus Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal