Kasasi KPK Dikabulkan, Bupati Mimika Eltinus Omaleng Divonis 2 Tahun Penjara

Muhammad Fida Ul Haq
Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng divonis dua tahun penjara usai upaya hukum Jaksa KPK untuk kasasi di Mahkamah Agung (MA) dikabulkan. (Foto: MPI/Ariedwi Satrio)

JAKARTA, iNews.id - Bupati nonaktif MimikaEltinus Omaleng divonis dua tahun penjara usai upaya hukum Jaksa KPK untuk kasasi di Mahkamah Agung (MA) dikabulkan. Eltinus sebelumnya sempat divonis bebas.

Perkara itu teregistrasi dengan nomor 523 K/Pid.Sus/2024 dengan Ketua Majelis Hakim Agung Surya Jaya bersama serta Hakim Agung Ansori dan Hakim Agung Ainal Mardhiah sebagai anggota.

"Kabul," tulis putusan itu seperti dilihat di direktori MA, Kamis (25/4/2024).

Kasus yang menjereat Eltinus yakni korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Eltinus ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Keduanya yakni Kepala Bagian Kesra pada Setda Kabupaten Mimika, Marthen Sawy (MS) dan Direktur PT Waringin Megah (PT WM), Teguh Anggara (TA).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
19 jam lalu

Eks Wamen Imipas Silmy Karim Ajukan Praperadilan terkait Penyitaan, KPK Siap Hadapi

19 jam lalu

Eks Wamen Silmy Karim Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penyitaan KPK

1 hari lalu

KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Kakanwil Ditjen Pajak Haniv, Tersangka Kasus Gratifikasi

1 hari lalu

Istri Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Panggil Ulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal