KPK Cegah Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Luar Negeri

Arie Dwi Satrio
KPK mencegah Bupati nonaktif Mimika, Eltinus Omaleng, bepergian ke luar negeri terkait pengembangan perkara dugaan korupsi pembangunan gereja. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Bupati nonaktif Mimika, Papua, Eltinus Omaleng untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ke luar negeri tersebut berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika.

Eltinus Omaleng sebelumnya divonis lepas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar beberapa waktu lalu. Dia dinyatakan tidak terbukti bersalah atas perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika.

"Atas dasar pengembangan perkara terkait dugaan korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK telah ajukan cegah ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap Eltinus Omaleng (Bupati Mimika) dalam posisinya sebagai salah seorang saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).

Eltinus Omaleng dicegah bepergian ke luar negeri dalam kapasitasnya sebagai saksi. Eltinus dicegah untuk enam bulan ke depan. 

"Cegah ini untuk waktu enam bulan ke depan sampai dengan sekitar Januari 2024," kata Ali.

Ali meminta kepada Eltinus untuk kooperatif saat hadir sebagai saksi. KPK akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eltinus Omaleng dalam waktu dekat.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

KPK Ungkap Banyak Pihak Terima Dana Kasus Korupsi Rita Widyasari: Kami Lacak Terus

Nasional
9 jam lalu

KPK Masih Usut TPPU SYL, Disinyalir Terima Uang dari Kasus Lain di Kementan

Nasional
19 jam lalu

KPK Tahan 3 Tersangka Baru Kasus RSUD Koltim, Ini Penampakannya

Nasional
21 jam lalu

KPK Undang Presiden Prabowo ke Acara Hari Antikorupsi Sedunia di Yogya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal