Lebih lanjut, Agus mengingatkan ASN agar tidak terjebak melakukan pelanggaran netralitas pada hari pemungutan suara. Misalnya kehadiran ASN pada lokasi/tempat pemenangan pasangan calon pemenang berdasarkan hasil penghitungan suara secara manual atau cepat (quick count). Seperti diketahui pasangan calon yang telah unggul dalam raihan suara terbanyak biasanya akan didatangi oleh para simpatisan.
“ASN jangan terpancing untuk ikut hadir dalam situasi syukuran pemenangan pada masa-masa tersebut,” katanya.
Menurutnya peringatan tersebut bukanlah tanpa dasar. Berdasarkan penelitian KASN pada pemilu sebelumnya, area yang paling sering dilanggar ASN pada masa setelah kampanye adalah ikut dalam pesta kemenangan pasangan calon terpilih.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Agus menghimbau Bawaslu dan pemerintah daerah agar tetap bersinergi bersama KASN mengedukasi ASN. Ini agar potensi pelanggaran di atas dapat diminimalisir.