KASN: Waspadai Pelanggaran Netralitas ASN di Masa Tenang Pilkada

Dita Angga
Sindonews
Ilustrasi Pilkada serentak 2020. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Masa kampanye Pilkada akan berakhir pada Sabtu (5/12/2020) besok. Selanjutnya tahapan pilkada memasuki masa tenang mulai 6, 7, hingga 8 Desember 2020.

Ketua KASN Agus Pramusinto menyebut masa tersebut rawan bagi ASN melanggar netralitas.

“Potensi pelanggaran netralitas bukan hanya dapat terjadi pada masa sebelum dan saat kampanye. Pelanggaran pun dapat terjadi masapasca kampanye, khususnya masa hari tenang dan hari pencoblosan,” kata Agus dalam keterangan persnya, Jumat (4/12/2020).

Dia mengatakan tindakan ASN yang tergolong melanggar netralitas antara lain pengerahan suara ASN dan mobilisasi sumber daya birokrasi melalui bantuan sosial, bahkan serangan fajar. Selain itu juga konsolidasi pemenangan melalui media sosial, khususnya whatsapp.

Peluang tersebut membesar mengingat sejumlah 290 orang petahana kepala daerah/wakil kepala daerah kembali menjalankan tugas setelah menjalani masa cuti kampanye.

“Kehadiran kembali petahana pada hari tenang dapat menjadi faktor pengaruh sebagian ASN untuk melakukan tindakan-tindakan yang menunjukkan keberpihakan terhadap petahana,” katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
29 hari lalu

Bupati Lampung Tengah Terima Suap untuk Bayar Kampanye, KPK Soroti Biaya Politik Mahal

Nasional
31 hari lalu

KPK Duga Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terima Suap Rp5,75 Miliar

Internasional
3 bulan lalu

Kampanye Pemilu di India Ricuh Banyak Orang Terinjak-injak, 39 Orang Tewas

Nasional
10 bulan lalu

Prabowo: Katanya Politisi Itu Nggak Pernah Berhenti Kampanye

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal