JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Manager Legal PT Duta Palma Group kantor Jakarta Yudi Prasetyo Wibowo hari ini, Jumat (8/5/2020). Yudi diperiksa terkait kasus korupsi pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Tahun 2014.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPk Ali Fikri mengatakan, Yudi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Surya Darmadi (SUD). Surya Darmadi dalam perkara ini disebutkan sebagai pemilik PT Duta Palma.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUD," kata Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/5/2020).
Selain memeriksa Manager Legal dari Duta Palma, KPK hari ini memeriksa dua saksi lain. Kedua saksi itu adalah Sekretaris Direksi PT Duta Palma Group atas nama Vici Chandra Dharmasatyadi dan Carla Faustina. Keduanya juga diperiksa untuk tersangka yang sama. Yaitu Surya Darmadi.
Dalam perkara ini, KPK pada 29 April 2019 telah mengumumkan tiga tersangka terdiri atas perorangan dan korporasi terkait pemberian hadiah atau janji pengajuan revisi alih fungsi hutan.