Kasus Alih Fungsi Hutan di Riau, KPK Panggil Pejabat Duta Palma Group

Rizki Maulana
Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Manager Legal PT Duta Palma Group kantor Jakarta Yudi Prasetyo Wibowo hari ini, Jumat (8/5/2020). Yudi diperiksa terkait kasus korupsi pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Tahun 2014.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPk Ali Fikri mengatakan, Yudi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Surya Darmadi (SUD). Surya Darmadi dalam perkara ini disebutkan sebagai pemilik PT Duta Palma.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUD," kata Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/5/2020).

Selain memeriksa Manager Legal dari Duta Palma, KPK hari ini memeriksa dua saksi lain. Kedua saksi itu adalah Sekretaris Direksi PT Duta Palma Group atas nama Vici Chandra Dharmasatyadi dan Carla Faustina. Keduanya juga diperiksa untuk tersangka yang sama. Yaitu Surya Darmadi.

Dalam perkara ini, KPK pada 29 April 2019 telah mengumumkan tiga tersangka terdiri atas perorangan dan korporasi terkait pemberian hadiah atau janji pengajuan revisi alih fungsi hutan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Mobil
15 jam lalu

Isi Garasi Bupati Ponorogo Tersangka Korupsi hanya Alphard dan Motor Vespa!

Nasional
19 jam lalu

Penampakan Uang Rp500 Juta Disita KPK saat OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Nasional
22 jam lalu

Jadi Tersangka KPK, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjerat 3 Klaster Kasus Korupsi

Nasional
1 hari lalu

KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka!

Nasional
1 hari lalu

Haru! Pesan Terakhir Antasari Azhar kepada Keluarga, Ingin Meninggal di Rumah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal