Menurutnya, Suheri telah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun di Rutan Pekanbaru dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Pelalawan, Riau. Hukumannya berakhir pada 5 April 2020.
"Dari informasi yang kami terima, tersangka sebelumnya sempat menjadi buronan kejaksaan selama 4 tahun sejak 2015 dan berhasil dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan pada 2019," katanya.
Dalam kasus tersebut Suherti telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 April 2019. Selain Suheri, KPK juga menetapkan PT Palma Satu dan pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi sebagai tersangka.