Kasus Alih Fungsi Hutan, KPK Tahan Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta

Riezky Maulana
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: iNews.id/ Riezky Maulana).

Menurutnya, Suheri telah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun di Rutan Pekanbaru dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Pelalawan, Riau. Hukumannya berakhir pada 5 April 2020.

"Dari informasi yang kami terima, tersangka sebelumnya sempat menjadi buronan kejaksaan selama 4 tahun sejak 2015 dan berhasil dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan pada 2019," katanya.

Dalam kasus tersebut Suherti telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 April 2019. Selain Suheri, KPK juga menetapkan PT Palma Satu dan pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi sebagai tersangka.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Bisnis
15 hari lalu

Komitmen Cegah Korupsi, BNI Raih The Most Trusted Company pada CGPI Award 2025

Bisnis
15 hari lalu

BNI Tegaskan Komitmen Antikorupsi pada Puncak Hakordia 2025 di Yogyakarta

Buletin
1 bulan lalu

Dituding Takut Panggil Bobby Nasution, KPK: Belum Ditemukan Keterlibatan di Korupsi Proyek Jalan Sumut

Nasional
1 bulan lalu

Kementerian ATR/BPN Perkuat Pencegahan Korupsi dalam Layanan Pertanahan dan Tata Ruang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal