Kasus Alih Fungsi Hutan, KPK Tahan Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta

Riezky Maulana
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: iNews.id/ Riezky Maulana).

Menurutnya, Suheri telah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun di Rutan Pekanbaru dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Pelalawan, Riau. Hukumannya berakhir pada 5 April 2020.

"Dari informasi yang kami terima, tersangka sebelumnya sempat menjadi buronan kejaksaan selama 4 tahun sejak 2015 dan berhasil dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan pada 2019," katanya.

Dalam kasus tersebut Suherti telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 April 2019. Selain Suheri, KPK juga menetapkan PT Palma Satu dan pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi sebagai tersangka.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Bupati Ponorogo Kena OTT KPK Kasus Suap Jabatan, PDIP: Kami Hormati Proses Hukum

Nasional
3 hari lalu

Selain Bupati Sugiri, KPK Amankan Sejumlah Orang Lainnya dalam OTT di Ponorogo

Nasional
1 bulan lalu

Kiai NU Minta KPK Junjung Asas Keadilan Kasus Kuota Haji: Jangan Tendensius!

Bisnis
2 bulan lalu

BNI Perkuat Integritas dan GCG Lewat Compliance Forum bersama KPK

Buletin
3 bulan lalu

Viral! Lisa Mariana Ngamuk di Medsos usai Hasil Tes DNA dengan Ridwan Kamil Diumumkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal