JAKARTA, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo (JS) sebagai tersangka ke-9 dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Dia diduga berperan tindak pidana korupsi di PT Asabri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka Jimmy Sutopo dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan yang bersangkutan sejak pukul 10.00 WIB sampai 21.25 WIB, Senin (15/2/2021).
"Penyidik berkesimpulan meningkatkan dari saksi menjadi tersangka dalam perkara ini. Jadi ini tersangka ke-9 terkait kasus Asabri," kata Leonard di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2021).
Leonard menjelaskan Jimmy sebagai pihak swasta diduga turut serta dan bersama-sama melakukan pencucian uang dari hasil korupsi tersangka lainnya di PT Asabri. Dia menjelaskan sekitar tahun 2013 sampai dengan tahun 2019, tersangka Benny Tjokrosaputro (BT) telah bersepakat bersama-sama dengan JS untuk mengatur jual beli atau trading transaksi saham milik tersangka BT pada PT Asabri Persero dengan cara menyiapkan nominee dan membukakan akun nominee di perusahaan sekuritas serta menunjuk perusahaan-perusahaan sekuritas.
Selanjutnya tersangka JS melaksanakan instruksi dari tersangka BT untuk penetapan harga dan transaksi jual beli saham pada akun rekening dana nasabah (RDM) nominee. Hal itu dilakukan baik dalam transaksi direct ataupun reksadana yang dibeli oleh PT Asabri sebagai hasil manipulasi harga.