Berdasarkan catatan LPSK, peristiwa ini bermula pada 31 Oktober 2025 ketika ibu kandung salah satu korban menjemput anak dari rumah kerabat yang mengasuhnya untuk diajak bermain. Namun hingga 21 November 2025, anak tersebut tidak kembali.
Setelah ditelusuri oleh keluarga dan aparat penegak hukum, diketahui anak korban telah diperjualbelikan secara berantai kepada sejumlah pihak dengan nilai transaksi yang terus meningkat mulai dari Rp17,5 juta hingga Rp85 juta. Korban pun ditemukan di wilayah Jambi bersama tiga anak lain yang juga diduga menjadi korban perdagangan anak.
Diketahui, Polda Metro Jaya membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap anak di kawasan Tamansari, Jakbar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyelamatkan empat balita dan menetapkan 10 orang tersangka yang terlibat dalam jaringan jual beli anak lintas daerah.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung menjelaskan, kasus ini bermula dari kecurigaan keluarga saat menanyakan kondisi anak korban RZ yang selama ini dirawat oleh saksi CN. Setelah dilakukan penelusuran, saksi CN bertemu dengan tersangka IG yang mengaku anak korban berada di Medan.
Merasa janggal, kata Arfan, saksi CN kemudian membawa tersangka IG ke Polsek Tamansari untuk dilakukan klarifikasi. Dari hasil penyidikan terungkap bahwa tersangka IG mengakui telah menjual anak korban kepada pihak lain.
“Anak tersebut kemudian diperjualbelikan secara berantai dengan nilai transaksi yang terus meningkat, mulai sekitar Rp17,5 juta, kemudian Rp35 juta, hingga mencapai Rp85 juta,” ungkap Arfan.