Kasus Bima Lampung, Mahfud MD Imbau Para Pejabat Tak Bertindak Seenaknya

riana rizkia
Menko Polhukam Mahfud MD menilai kritik yang dilakukan Bima Yudho terhadap pemerintah Lampung memang perlu dilakukan (Foto : ist)

Buntut dari video viral itu, Bima pun dilaporkan pengacara Ginda Ansori ke Polda Lampung dengan Undang-Undang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Namun kekinian, Bima yang saat ini tengah menempuh pendidikan di Australia mengaku jika orang tuanya mengalami intimadasi dari kepolisian dan pemerintah setempat.  

Merespons hal tersebut, Mahfud MD menegaskan bahwa Bima merupakan subjek hukum yang harus bertanggung jawab sendiri. Sehingga orang tuanya, kata Mahfud, tidak boleh diintimidasi. 

"Tetapi orang tua Bima tidak boleh diintimidasi. Misalnya, dipaksa menyebut alamat Bima, diminta nomer rekeningnya, ditanya sumber biaya Bima dan sebagainya yang dilakukan dengan cara seperti menekan-nekan," katanya. 

"Intimidasi kepada orang tua Bima tak boleh dilakukan karena Bima adalah subjek hukum yang harus bertanggung jawab sendiri. Harus dipisahkan antara Bima dan orang tuanya sebagai entitas subjek hukum," ujarnya. 

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

MNC University Ajak Anggota PMR Gunakan Medsos secara Positif di Pelatihan Literasi Digital

Nasional
12 jam lalu

23 Link Twibbon Hari Pahlawan 2025 untuk Caption di Media Sosial

Nasional
4 hari lalu

Hasil Riset: Kelas Menengah Sudah Ogah Flexing, Kini Cari Ketenangan Hidup

Health
7 hari lalu

Heboh Wanita Keracunan Jamur Enoki, Ini Faktanya!

Nasional
11 hari lalu

UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal