Kasus Bima Lampung, Mahfud MD Imbau Para Pejabat Tak Bertindak Seenaknya

riana rizkia
Menko Polhukam Mahfud MD menilai kritik yang dilakukan Bima Yudho terhadap pemerintah Lampung memang perlu dilakukan (Foto : ist)

Buntut dari video viral itu, Bima pun dilaporkan pengacara Ginda Ansori ke Polda Lampung dengan Undang-Undang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Namun kekinian, Bima yang saat ini tengah menempuh pendidikan di Australia mengaku jika orang tuanya mengalami intimadasi dari kepolisian dan pemerintah setempat.  

Merespons hal tersebut, Mahfud MD menegaskan bahwa Bima merupakan subjek hukum yang harus bertanggung jawab sendiri. Sehingga orang tuanya, kata Mahfud, tidak boleh diintimidasi. 

"Tetapi orang tua Bima tidak boleh diintimidasi. Misalnya, dipaksa menyebut alamat Bima, diminta nomer rekeningnya, ditanya sumber biaya Bima dan sebagainya yang dilakukan dengan cara seperti menekan-nekan," katanya. 

"Intimidasi kepada orang tua Bima tak boleh dilakukan karena Bima adalah subjek hukum yang harus bertanggung jawab sendiri. Harus dipisahkan antara Bima dan orang tuanya sebagai entitas subjek hukum," ujarnya. 

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Kemenag Respons Keluhan Guru Madrasah: Kami Usulkan 630.000 Orang Jadi PPPK

Nasional
16 jam lalu

Reformasi Birokrasi Jadi Fondasi Penguatan Negara, SAKIP dan ZI Dorong Kinerja Berdampak

Nasional
2 hari lalu

4.000 ASN bakal Ikuti Pelatihan Komcad, Wamenhan: Tak Ganggu Pekerjaan

Nasional
2 hari lalu

Wamenhan: 4.000 ASN bakal Jalani Latihan Komcad Akhir April 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal