Kasus Bima Lampung, Mahfud MD Imbau Para Pejabat Tak Bertindak Seenaknya

riana rizkia
Menko Polhukam Mahfud MD menilai kritik yang dilakukan Bima Yudho terhadap pemerintah Lampung memang perlu dilakukan (Foto : ist)

Buntut dari video viral itu, Bima pun dilaporkan pengacara Ginda Ansori ke Polda Lampung dengan Undang-Undang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Namun kekinian, Bima yang saat ini tengah menempuh pendidikan di Australia mengaku jika orang tuanya mengalami intimadasi dari kepolisian dan pemerintah setempat.  

Merespons hal tersebut, Mahfud MD menegaskan bahwa Bima merupakan subjek hukum yang harus bertanggung jawab sendiri. Sehingga orang tuanya, kata Mahfud, tidak boleh diintimidasi. 

"Tetapi orang tua Bima tidak boleh diintimidasi. Misalnya, dipaksa menyebut alamat Bima, diminta nomer rekeningnya, ditanya sumber biaya Bima dan sebagainya yang dilakukan dengan cara seperti menekan-nekan," katanya. 

"Intimidasi kepada orang tua Bima tak boleh dilakukan karena Bima adalah subjek hukum yang harus bertanggung jawab sendiri. Harus dipisahkan antara Bima dan orang tuanya sebagai entitas subjek hukum," ujarnya. 

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
3 hari lalu

Menhut Kerahkan 5.000 ASN Kehutanan untuk Tangani Karhutla di 6 Provinsi

14 hari lalu

Komisi X DPR Sebut Rekrutmen CPNS Khusus Guru Dibuka Tahun Ini

15 hari lalu

2 ASN Pajak Tersangka Praktik Curang PT Toba Pulp Lestari, Kerugian Negara Tembus Rp2 Triliun

15 hari lalu

Duh! 1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Main Judol, 42 ASN Terancam Dipecat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal