Kasus BTS Kominfo, Kejagung Dalami Hubungan Johnny G Plate dengan Pemenang Tender

Irfan Ma'ruf
Kejagung mendalami keterkaitan antara Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate dengan pemenang tender proyek menara BTS BAKTI Kominfo. (Foto: Istimewa)

Pertama, Anang Acmad Latief (AAL) ditetapkan tersangka selaku Dirut BAKTI. Lalu Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) ditetapkan tersangka selaku Direktur MORA. KemudianYohan Suryanto (YS) ditetapkan tersangka selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI). 

Terakhir Mukti Ali (MA) ditetapkan tersangka selaku accounting PT Huwaei Technology Indonesia (HWI). Keempat tersangka itu sudah mendekam di tahanan sejak Januari 2023.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
20 jam lalu

Massa Datangi Kejagung, Tuntut Dadan Hindayana cs Dihukum Mati buntut Dugaan Korupsi MBG

21 jam lalu

Kejagung Kantongi Bukti Kuat Febrie Adriansyah Diduga Terlibat Pemerasan

22 jam lalu

Kejagung kembali Pamerkan Tumpukan Uang Rp1 Triliun, Kasus Apa?

3 hari lalu

Diperiksa 7 Jam, Eks Jampidsus Febrie Bungkam usai Keluar dari Gedung Kejagung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal