Kasus BTS Kominfo, Kejagung: Tersangka Buat Riset Abal-Abal

Puteranegara Batubara
Kejagung ungkap penyediaan menara BTS BAKTI Kominfo gunakan riset abal-abal. (Foto: Istimewa)

Tersangka GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.

Sementara tersangka YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI.

Sementara tersangka terakhir Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, MA. Dia diduga melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
8 jam lalu

Kejagung Sudah Periksa 24 Saksi dalam Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

9 jam lalu

Eks Penyidik KPK Yakin Penyidik Sudah Kantongi Bukti untuk Tetapkan Febrie Adriansyah Jadi Tersangka

10 jam lalu

Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kasus TPPU Febrie ke LPSK: untuk Perlindungan Keamanan

10 jam lalu

Penampakan Nurman Herin, Tersangka Baru Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal