Kasus Bupati Malang, KPK Cegah Pengusaha Iwan Kurniawan ke Luar Negeri

Ilma De Sabrini
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk memperpanjang masa pencegahan pengusahan Iwan Kurniawan ke luar negeri. Pencegahan terkait dengan penyidikan kasus dugaan gratifikasi Bupati Malang Rendra Kresna.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Iwan merupakan pemilik PT Anugrah Citra Abadi. "KPK mengirimkan surat ke Imigrasi tentang perpanjangan larangan bepergian ke luar negeri atas nama Iwan Kurniawan, wiraswasta (Pemilik PT. Anugrah Citra Abadi) tertanggal 18 April 2019," kata Febri, Minggu (28/4/2019).

Dia menjelaskan, perpanjangan pencegahan berlaku untuk enam bulan ke depan. Pencekalan ini terkait dengan kebutuhan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka Bupati Malang Rendra Kresna.

"Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri karena dibutuhkan sejak dalam proses penyidikan ataupun dalam proses persidangan terkait penanganan perkara oleh KPK," ujarnya.

Dalam perkara ini KPK menduga Rendra menerima suap Rp3,45 miliar untuk membayar utang dana kampanye pada saat masa pencalonannya menjadi Bupati Malang tahun jabatan 2010-2015.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
39 menit lalu

Kemenkeu Buka Suara usai KPK OTT Pegawai Pajak di Jakut

Nasional
60 menit lalu

KPK Tangkap 8 Orang dalam OTT di Jakut, Ada Pegawai Pajak hingga Wajib Pajak

Nasional
2 jam lalu

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dan Mata Uang Asing dalam OTT Pegawai Pajak di Jakut

Nasional
3 jam lalu

KPK: OTT di Jakut terkait Suap Pengurangan Nilai Pajak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal