Kasus Cessie Bank Bali, MA Tolak PK Djoko Tjandra

Dominique Hilvy Febriani
Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan kembali (PK) Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dalam kasus pengalihan hak tagih utang atau cessie Bank Bali. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan kembali (PK) Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dalam pengalihan hak tagih utang atau kasus cessie Bank Bali. Putusan itu ditetapkan hari ini Rabu (5/1/2022).

Majelis hakim yang memimpin sidang terbuka untuk umum tersebut yakni Andi Samsan Nganro sebagai Ketua Majelis, Suhadi, Eddy Army, Sri Murwahyuni, dan Surya Jaya masing-masing sebagai Hakim Anggota.

“Permohonan PK II yang dimohonkan oleh Pemohon PK Joko Soegiarto Tjandra dengan daftar No 467 PK/Pid.Sus/2021 secara formil tidak dapat diterima,” bunyi putusan Majelis Hakim.

MA menyatakan pengajuan permohonan PK II hanya dimungkinkan apabila permohonan PK II itu didasarkan pada alasan yaitu adanya "pertentangan" antara satu putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (BHT) dan putusan BHT lainnya dalam objek perkara yang sama. Hal itu diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 10/2009 Tentang Pengajuan Permohonan PK juncto SEMA No 7/2014 juncto SEMA No 4/2016 Tentang Pemberlakuan Hasil Rumusan Kamar MA.     

Kendati pemohon PK atau terpidana mendalilkan alasan adanya pertentangan antara dua putusan PK yaitu putusan PK No 100 PK/Pid.Sus/2009 tanggal 20 Februari 2012 (amarnya menolak PK Pemohon) dan putusan PK No 12 PK/Pid.Sus/2009 tanggal 8 Juni 2009 (amarnya mengabulkan PK Jaksa).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
27 hari lalu

Alasan Hakim Ad Hoc Gelar Mogok Sidang Nasional Mulai Hari Ini

Nasional
30 hari lalu

Pandji Minta Maaf, Akui Salah Sebut Institusi terkait Kasus Zarof Ricar di Mens Rea

Nasional
30 hari lalu

Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang dan Demo Protes Tunjangan, Ini Respons MA

Nasional
1 bulan lalu

Hakim Ad Hoc bakal Mogok Massal, Protes Tunjangan Tidak Naik sejak 2013

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal