Kasus Cessie Bank Bali, MA Tolak PK Djoko Tjandra

Dominique Hilvy Febriani
Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan kembali (PK) Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dalam kasus pengalihan hak tagih utang atau cessie Bank Bali. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan kembali (PK) Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dalam pengalihan hak tagih utang atau kasus cessie Bank Bali. Putusan itu ditetapkan hari ini Rabu (5/1/2022).

Majelis hakim yang memimpin sidang terbuka untuk umum tersebut yakni Andi Samsan Nganro sebagai Ketua Majelis, Suhadi, Eddy Army, Sri Murwahyuni, dan Surya Jaya masing-masing sebagai Hakim Anggota.

“Permohonan PK II yang dimohonkan oleh Pemohon PK Joko Soegiarto Tjandra dengan daftar No 467 PK/Pid.Sus/2021 secara formil tidak dapat diterima,” bunyi putusan Majelis Hakim.

MA menyatakan pengajuan permohonan PK II hanya dimungkinkan apabila permohonan PK II itu didasarkan pada alasan yaitu adanya "pertentangan" antara satu putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (BHT) dan putusan BHT lainnya dalam objek perkara yang sama. Hal itu diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 10/2009 Tentang Pengajuan Permohonan PK juncto SEMA No 7/2014 juncto SEMA No 4/2016 Tentang Pemberlakuan Hasil Rumusan Kamar MA.     

Kendati pemohon PK atau terpidana mendalilkan alasan adanya pertentangan antara dua putusan PK yaitu putusan PK No 100 PK/Pid.Sus/2009 tanggal 20 Februari 2012 (amarnya menolak PK Pemohon) dan putusan PK No 12 PK/Pid.Sus/2009 tanggal 8 Juni 2009 (amarnya mengabulkan PK Jaksa).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Rampung Diperiksa KPK, Dicecar soal Apa?

Nasional
3 hari lalu

Penampakan Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diperiksa KPK, Tangan Diborgol

Nasional
3 hari lalu

KPK Kembali Periksa Eks Pejabat MA Zarof Ricar, Kasus Apa lagi?

Nasional
10 hari lalu

Kasasi Ditolak, Hakim Pembebas Ronald Tannur Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal