MA Tetapkan Sidang Kekerasan Seksual Perkara KDRT Digelar Tertutup, Ini Alasannya

Dominique Hilvy Febriani
Mahkamah Agung (MA) memutuskan sidang kekerasan seksual pada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) digelar tertutup untuk umum. (Foto: dok Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) memutuskan sidang kasus kekerasan seksual pada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) digelar tertutup untuk umum. Hal tersebut termaktub dalam Surat Edaran (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 tentang pemberlakukan rumusan hasil rapat pleno kamar Mahkamah Agung tahun 2021 sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan.

Salah satu alasannya yaitu untuk melindungi harkat dan martabat kemanusiaan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. SEMA tersebut ditandatangani Ketua MA Syarifuddin pada 28 Desember 2021.

“Terhadap tindak pidana KDRT sebagaimana dimaksud, dengan pertimbangan untuk memberikan perlindungan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan dalam perkara KDRT yang mengandung muatan kekerasan seksual, majelis hakim menyatakan sidang tertutup untuk umum," demikian bunyi yang termaktub di dalam SEMA nomor 5 tahun 2021 dikutip Rabu (5/1/2022).

Tindak pidana yang dimaksud yaitu yang ada pada Pasal 46 UU Nomor 23/2004 yang mengandung muatan kekerasan seksual dan penuntut umum tidak mendakwakan tentang delik kesopanan (Pasal 281 KUHP-Pasal 297 KUHP).

“Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp36 juta,” demikan bunyi Pasal 46 UU 23/2004.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Seleb
15 jam lalu

Heboh! Ammar Zoni Punya Permintaan Khusus dari Lapas Nusakambangan

Seleb
3 hari lalu

Babak Baru Nikita Mirzani Vs Reza Gladys Dimulai, Kasus Perbuatan Melawan Hukum!

Nasional
4 hari lalu

Kasus Pencucian Uang di MA, KPK Panggil Anak Pengusaha Menas Erwin

Seleb
9 hari lalu

Andre Taulany dan Erin Sepakat Cerai Damai, Sidang di PA Jaksel Lanjut?

Seleb
11 hari lalu

Raisa Ingin Proses Cerai dengan Hamish Daud Selesai Cepat, Kenapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal