Kasus Covid-19 Melonjak, Jakarta Masih PPKM Level 2 hingga 7 Februari 2022

Rizal Bomantama
DKI Jakarta masih PPKM Level 2 hingga 7 Februari 2022. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kasus Covid-19 di Jakarta melonjak dalam beberapa hari terakhir. Meski demikian pemerintah masih menetapkan wilayah DKI Jakarta beserta aglomerasi Jabodetabek berstatus PPKM Level 2.

Kebijakan itu setidaknya berlaku hingga 7 Februari 2022. Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

“Instruksi menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2022 sampai dengan tanggal 7 Februari 2022,” bunyi Inmendagri yang diterima, Selasa (1/2/2022).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
3 hari lalu

Daya Tampung TPST Bantargebang Menurun, Tumpukan Sampah Menggunung di Sejumlah Titik Jakarta

4 hari lalu

Kepala BPS Ungkap Sensus Ekonomi 2026 di Jakarta Tembus 45,17%

13 hari lalu

PM India Narendra Modi bakal Kunjungi Indonesia 6-8 Juli 2026, Ini Agendanya

20 hari lalu

Logo 5 Abad Jakarta Diluncurkan, Pramono: Simbol Kota Global

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal