Kasus Covid-19 Melonjak, Jakarta Masih PPKM Level 2 hingga 7 Februari 2022

Rizal Bomantama
DKI Jakarta masih PPKM Level 2 hingga 7 Februari 2022. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kasus Covid-19 di Jakarta melonjak dalam beberapa hari terakhir. Meski demikian pemerintah masih menetapkan wilayah DKI Jakarta beserta aglomerasi Jabodetabek berstatus PPKM Level 2.

Kebijakan itu setidaknya berlaku hingga 7 Februari 2022. Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

“Instruksi menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2022 sampai dengan tanggal 7 Februari 2022,” bunyi Inmendagri yang diterima, Selasa (1/2/2022).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Jakarta 20 Februari 2026 Beserta Doanya

Megapolitan
3 hari lalu

Jakarta Diguyur Hujan Pagi Ini, 61 RT dan 6 Ruas Jalan Terendam Banjir

Megapolitan
3 hari lalu

Jadwal Imsak Jakarta dan Sekitarnya 20 Februari 2026 Terlengkap

Megapolitan
13 hari lalu

Pramono Persilakan Warga Mengadu Nasib ke Jakarta usai Lebaran, asal Punya Skill

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal