Kasus Covid-19 Melonjak, Kunjungan Tahanan KPK Hanya Boleh Secara Online

Ariedwi Satrio
Kunjungan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dibatasi. (Foto: iNews.id/ Riezky Maulana).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatasi kunjungan untuk para tahanan kasus korupsi. Para tahanan KPK, saat ini hanya boleh dijenguk secara online atau daring. 

Kebijakan itu diputuskan oleh KPK, sejalan dengan tingginya angka penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia, khususnya Jakarta.

"Mulai hari ini layanan kunjungan bagi tahanan oleh pihak luar secara tatap muka (offline) untuk sementara waktu dihentikan sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (18/6/2021).

"Layanan kunjungan tahanan dari pihak luar dilaksanakan secara daring (online) menggunakan aplikasi yang telah disediakan setiap Senin dan Kamis," ujarnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Boyamin Kritik KPK soal Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah: Pengalihan Penahanan Harus Diumumkan!

Nasional
4 jam lalu

KPK soal Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah: Permohonan Pihak Keluarga

Nasional
12 jam lalu

Yaqut Mendadak Jadi Tahanan Rumah, KPK Janji Awasi Ketat

Nasional
16 jam lalu

Alasan Yaqut Cholil Diam-Diam Jadi Tahanan Rumah, Ketahuan Tak Ikut Salat Id di KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal