Kasus Dana Hibah Kemenpora, KPK Dalami Proses Pengajuan Proposal KONI

Antara
Ilma De Sabrini
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/ Ilma De Sabrini).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Mereka, yaitu Asisten Deputi III/Tenaga Keolahragaan Herman Chaniago, Kabid Asdep Pembibitan/Tim Verifikasi Bambang Siswanto dan Plt. Asisten Deputi IV Organisasi Prestasi Arsani.

Pemeriksaan untuk mendalami proses pengajuan proposal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) terkait kasus suap penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI tahun anggaran 2018. Termasuk, sejauh mana peran tim verifikasi ketika proposal diajukan apakah hibah tersebut dapat diberikan atau tidak.

"Apakah hibah rasional diberikan atau tidak, misalnya, terkait apakah kegiatannya itu benar ada dan memungkinkan dilakukan dalam waktu yang tersedia. Itu juga kami dalami dalam rangkaian pemeriksaan," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Senin (7/1/2019).

Sementara terkait proses verifikasi, KPK mendalami bagaimana proses pembahasan, telaah, termasuk rekomendasi yang disampaikan oleh tim verifikasi. Apakah rekomendasinya pada atasan masing-masing terkait.

"Misalnya, dikabulkan atau tidak dikabulkannya sebuah proposal hibah yang diajukan oleh KONI atau pun untuk kebutuhan kebutuhan lain. Padahal itu uang rakyat dan mekanismenya juga harus bisa dipertanggungjawabkan secara cermat dan akuntabel," ucapnya.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy (JEA). Keduanya diduga sebagai pemberi.

Tersangka lainnya, Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana (MUL), Adhi Purnomo (AP) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora dan kawan-kawan, serta Eko Triyanto (ET) yang merupakan staf Kemenpora dan kawan-kawan. Mereka diduga sebagai penerima.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
6 tahun lalu

Jaksa: Imam Nahrawi Rotasi Bawahan Jika Tak Setor Uang, Contohnya Alfitra Salamm

Nasional
6 tahun lalu

Kasus Suap Miftahul Ulum, Anggaran Satlak Prima Dipotong 15-20 Persen untuk Operasional Imam Nahrawi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal